Menindaklanjuti Surat Gubernur Provinsi Bali Nomor B.19.400.6/7397/TWB/DISBUD tanggal 17 September 2026 perihal Perayaan Rahina Tumpek Wayang, sebagai upaya mengimplementasikan Instruksi Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perayaan Rahina Tumpek Tahun 2026 sebagai Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, Kelurahan Kampung Anyar melaksanakan kegiatan kebersihan lingkungan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN Kelurahan Kampung Anyar bersama warga masyarakat. Kegiatan difokuskan pada pembersihan lingkungan kantor kelurahan dan area sekitarnya, serta pengelolaan sampah melalui pemilahan sampah organik dan anorganik. Kegiatan berlangsung dengan semangat gotong royong sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran seluruh ASN dan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan terus meningkat, sekaligus menjadi wujud nyata penerapan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam kehidupan sehari-hari.